oleh

Djumpa Sebagai Plh Bupati Aru dan Syarif Sebagai Pelaksana Harian Bupati SBT

Ambon Gubernur Maluku Murad Ismail menunjuk Mohammad Djumpa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Aru dan Syarif Makmur sebagai Pelaksana Harian Bupati Seram Bagian Timur.

Hal itu tertuang dalam SK Guber­nur Maluku Nomor 131/603 tanggal 16 Februari 2021 tentang penun­jukkan Plh Kabupaten Kepulauan Aru, dan SK Nomor 131/604 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penun­jukkan Plh Kabupaten Seram Bagian Barat.

Penyerahan SK dilakukan oleh Gubernur Maluku yang diwakili oleh Sekda, Kasrul Selang kepada Sekda Aru Mohammad Djumpa dan Sekda SBT,  Syarif Makmur yang berlang­sung tertutup di ruang kerja Sekda Maluku  Rabu (17/2).

Baca Juga  Bupati Aru Serahkan Kartu Taspen Dan Ingatkan CPNS

“Keduanya menjabat pelaksana tugas sampai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pilkada diputuskan. Kalau MK menolak Plh bertugas sampai dengan pelantikan bupati definitif dan pemprov akan segera mem­persiapkan proses pelantikan Bupati Kepulauan Aru dan SBT,” jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku. Rabu (17/2).

Komentar

News Feed