oleh

Pemkot Ambon Lakukan Penertiban ASN

Ambon Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Alam (BKSDM) sedang melakukan penertiban kepada Aparatul Sipil Negara. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kinerja masing-masing ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Alam (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno, mengatakan penertiban tersebut bukan hanya ASN, tetapi didalam ada tenaga honorer maupun kontrak.

“Sekarang itu penertiban seluru aparatus sipil negara termaksud tenaga honorer maupun kontrak yang ada pada Pemkot, kita lihat mana yang betul dan tidak betul akan kita pangkas. Karena banyak orang sudah honor lebih banyak,” kata Selanno, kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga  Ambon Terima Penghargaan Kota Kreatif Indonesia 2021

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan seleksi administrasi. Tetapi, dalam kecurigaan pasti ada penambahan ketika pengumuman itu keluar.

“Saya akan buat tertib lagi walaupun nanti ada yang bilang bahwa sudah selesaikan ulang-ulang silakan saya kasih kebebasan untuk penyampaian tetapi ilmu akhir ada, yang bisa menentukan siapa yang honor lama atau siapa yang baru honor,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Ambon Kembali Tertibkan PKL Pasar Mardika

Dijelaskan, untuk tenaga honorer  ada sumber pembiayaan. Kalau guru-guru itu dana BOS. Sedangkan SKPD/OPD itu tentunya dari APBD. Nah ini bakal diteliti betul sehingga mendapat kekuatan betul bahwa berapa banyak tenaga honor itu yang dibiayai oleh ABPD maupun APBN.

“Honor-honor yang di luar pembiayaan itu akan kita pertimbangkan. Tentunya sekarang kita lagi dengan seluruh sekolah-sekolah, kita lagi teliti. Menurut saya, pasti ada banyak honor dadakan. terutama di sekolah-sekolah, kita akan minta pertanggungjawabkan mutlak kepada sekolah-sekolah,” jelasnya.

Baca Juga  Lagi, 14 SMP di Ambon Ajukan Permohonan PTMT

Ia menegaskan, ketika data yang disampaikan adalah data palsu, maka bakal di tindak tegas.

“Kalau memang data yang disampaikan adalah data palsu, maka saya akan tindak tegas. Membohongi dan menyampaikan sesuatu yang merupakan rahasia negara, bisa diberhentikan. Itu aturan,” pungkasnya. (EVA-info-ambon)

News Feed