oleh

Keluar Masuk Ambon Pakai Ijin Lagi? Ini Penjelasan Satgas C19

Ambon Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berencana akan kembali memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) masuk Ambon. Pemberlakuan SIMK guna menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Ambon.

Dikatakan, rencana pemberlakuan SIKM Kota Ambon itu, merupakan arahan dari Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang, yang juga ketua harian Satgas Covid-19 Maluku.

“Sesuai dengan arahan Pak Sekertaris Daerah Maluku sendiri, bahwa Pemkot Ambon, dalam waktu dekat harus berlakukan kembali surat ijin keluar-masuk,” kata Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co di Balai Kota Ambon, Selasa (20/4/2021).

Adriaansz mengakui, implementasi dari rencana tersebut, pihaknya masih harus melakukan pertemuan bersama Satgas Provinsi Maluku, guna membicarakan hal-hal teknis mengenai pemberlakuan yang dimaksud.

Baca Juga  Wagub Maluku Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

“Kita akan melakukan pertemuan dengan Satgas Maluku, untuk membahas semuanya, apakah pos-pos penjagaan akan dibangun kembali, semuanya tergantung hasil pertemuan nanti, ” terang dia.

Adriaansz menambahkan, apa yang sedang direncanakan oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku itu, semata-mata hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami berharap agar, masyarakat bisa mendukung hal ini. Sebab, itu demi kebaikan bersama, supaya Kota Ambon bisa secepatnya mencapai target selanjutnya yakni masuk zona kuning, “tutupnya.(EVA)

Komentar

News Feed