MALUKU.SIBERINDO.CO – “Akses terhadap keadilan harus dimulai dari lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat.”*l Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, La Margono, saat memimpin layanan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Rabu (29/7).
Menurut La Margono, keberadaan POSBANKUM bukan sekadar memenuhi aspek administratif pembentukan sebuah layanan, tetapi merupakan bagian dari strategi pembinaan hukum nasional untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara mudah, cepat, serta berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan.
“POSBANKUM tidak hanya hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum. Lebih dari itu, POSBANKUM harus menjadi ruang edukasi yang membangun kesadaran hukum masyarakat sehingga berbagai persoalan dapat dicegah sejak dini. Inilah bentuk nyata negara menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Penyuluh Hukum memberikan pendampingan kepada pemerintah desa, kelurahan, paralegal, dan unsur masyarakat. Pendampingan meliputi pembentukan struktur pengurus POSBANKUM, penyusunan Surat Keputusan (SK), penguatan kapasitas paralegal, serta optimalisasi penggunaan aplikasi POSBANKUM sebagai sarana pelayanan dan pelaporan.
Selain memberikan pendampingan teknis, kegiatan juga menjadi ruang diskusi bagi peserta untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pembentukan maupun pengoperasian POSBANKUM di desa dan kelurahan. Berbagai masukan yang dihimpun menjadi bagian dari upaya penyempurnaan pola pembinaan agar layanan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
La Margono menambahkan bahwa keberhasilan POSBANKUM tidak diukur dari banyaknya pos yang dibentuk, melainkan dari kemampuannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas aparatur desa, kelurahan, dan paralegal akan terus dilakukan agar setiap POSBANKUM mampu menjalankan fungsi pelayanan hukum, edukasi, serta penyelesaian persoalan hukum secara optimal.
Pendampingan yang dilaksanakan di Kecamatan Teluk Ambon Baguala merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku untuk mempercepat operasionalisasi POSBANKUM di desa dan kelurahan yang belum mengoptimalkan layanan. Langkah ini diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, meningkatkan literasi hukum, serta memperkuat budaya hukum sebagai fondasi terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.








