oleh

Pilkades Serentak Diundur Hingga 7 April 2022

AMBON-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 diundur hingga 7 April 2022.

Pilkades serentak akan diikuti 7 Desa dan 1 Negeri, yakni Desa Wayame, Hunut Durian Patah, Waiheru, Nania, Negeri Lama, Latta, dan Galala, serta 1 negeri yakni Negeri Hative Kecil.

“Pilkdes yang direncanakan tanggal  28 Maret mengalami kemunduran, karena terjadi beberapa permasalahan dalam pentahapan, sehingga diundur sampai 7 April 2022, dan tidak bisa diundur lagi,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Ema Waliulu kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co di ruang kerjanya, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga  Nakes di Ambon Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Dikatakan, untuk persiapan pada 7 Desa dan 1 Negeri mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah melaksanakan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon.

Untuk mekanisme data pemilih akan dibuat verifikasi ulang data DPS, misalnya warga memiliki KTP Desa atau Negeri tersebut, tetapi sudah berdomisili tempat lain, harus memakai surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Ambon.

Kalau itu panitia tingkat desa buat verifikasi ulang data DPS kalau seandainya dia ber KTP situ tapi sudah domisili tempat lain, maka harus pakai surat keterangan dari capil.

Baca Juga  Bulan Ini, Anak Usia 6-11 Tahun di Ambon akan Divaksin

“Mereka sudah melaksanakan konsultasi dengan KPU kota Ambon, diberikan DPS kemudian disebarkan ke desa-desa dan pentahapan sementara jalan,” jelas Waliulu.

Disebutkan, hingga saat ini 7 Desa dan 1 Negeri sudah melaksanakan pendaftaran bakal calon kades.

“Bakal calon kades telah dilaksanakan, bahkan Desa Latta sudah ada pada tahap pengundian nomor urut sesuai time schedule,” lanjut Waliulu.

Baca Juga  Kemenag-PA-Pemkot Tandatangani MoU Pengesahan Nikah Pasangan Muslim

Selain itu, lanjut Kabag, sistem pemilihan pihaknya telah membuat telaan untuk 2 desa Latta dan Hative Kecil yang E-vooting tidak dipakai lagi.

“Kita tidak pakai E-vooting lagi, semuanya secara manual serentak, karena pelaksanaan E-vooting membutuhkan waktu yang panjang. Selain itu, pengadaan alat juga membutuhkan waktu 1 hingga 2 bulan setelah itu baru di lelang. Oleh karena itu, pelaksanaan pilkades tahun 2022 dimintakan segera walupun secara manual yang penting hasilnya Kades definitif sesuai harapan masyarakat,” demikian Waliulu. (EVA-info-ambon)

News Feed