oleh

Besok, Aktifitas Ekonomi di Ambon Mulai Normal

AMBON-Mulai besok, Senin (26/7/2021) aktifitas perekonomian  di Kota Ambon, Ibukota Provinsi Maluku sudah memasuki fase normal, walau dalam pemberlakuan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

Saat video conference dengan wartawan, Minggu (25/07/2021) di Ambon, Walikota Ambon Richard Louhenapessy menjelaskan, normalnya kembali aktifitas ekonomi dan social lainnya, setelah Kota Ambon masuk pada zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) level 3, setelah sebelumnya berapa pada level 4

‘’Perjuangan kita, baik Pemerintah Kota Ambon dan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid -19 Kota Ambon, kalangan dunia usaha, dan pelaku usaha membuahkan hasil positif, dengan masuknya Kota Ambon ke PPKM Mikro Level 3,’’ jelas Louhenapessy .

Baca Juga  Kadinkes Ambon: 715 Nakes Tidak Bisa Terima Vaksin Sinovac

Dengan demikian, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 6 tahun 2021, yang memberikan kelonggaran waktu buka usaha di Kota Ambon.

“Dengan meningkatnya angka kesembuhan dan menurunnya angka penularan serta angka meninggal yang relatif, maka kita bisa berada di PPKM Mikro Level 3. Oleh karena itu hari ini saya sudah menandatangani instruksi Walikota Nomor 6 Tahun 2021 di mana memberikan kelonggaran aktivitas bagi pelaku usaha,”jelasnya, seraya menambahkan, Dikatakannya, Instruksi Nomor 6 ini berlaku sejak 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.

Baca Juga  Kafilah Maluku Siap Bertarung di NTB

Adapun aktifitas Work From Office (WFO) menjadi 50 persen dan  Work From Home (WFH) juga 50 persen.

“Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan  secara daring (online),”terangnya.

Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, Rumah kopi, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall untuk makan minum di tempat diijinkan buka hingga jam 9 malam, dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan prokes ketat.

“Jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mall , pusat perdagangan, swalayan atau supermarket  sampai jam 9 malam, dengan protokol kesehatan ketat,”ujarnya.

Baca Juga  BKPM Gandeng HIPMI Fasilitasi Kemitraan Investor Besar dengan UMKM

Untuk pasar tradisional Walikota mengatakan, di buka sampai  jam 8 malam. Sedangkan pertokoan dan jenis usaha lainnya seperti kegiatan SPBU perbengkelan salon kecantikan pemangkas rambut sampai jam 9 malam dengan prokes ketat.

Rapat, seminar, dan pertemuan,  harus ada rekomendasi dari Satgas. Untuk transportasi angkutan umum, beroperasi sampai jam 9 malam.

” Persyaratan bagi pelaku perjalanan, tidak berubah. Sedangkan  untuk bioskop dan karaoke dalam satu atau dua  hari ini kedepan, kami akan adakan pertemuan untuk membahasnya secara khusus,”ungkapnya. (PJ)

Komentar

News Feed