oleh

24 Desember-2 Januari Ambon Berlakukan PPKM Level 3 Secara Nasional

AMBON– Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menyampaikan, terkait PPKM level 3 kami siap keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat.

“Jadi terkait PPKM level III, Pemkot lewat Satgas Covid-19, Dinas Kesehatan akan menyesuaikan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Nasional,” jelasnya kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co di ruang kerjanya, Rabu(24/11/2021).

Baca Juga  DP3AMD Targetkan BUMDes di Desa dan Negeri Tuntas Terbentuk di 2022

Oleh karena itu, Adriaansz mengatakan, tentunya dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi bersama.

“Jelang PPKM level 3 kita akan melakukan rapat kordinasi, oleh karena itu, kami akan mempersiapkan  apa saja yang akan diterapkan pada saat Nataru di Seluruh Wilayah Indonesia nanti,” akuinya. (EVA)

Komentar

News Feed