oleh

Gaji 13 ASN di Ambon Cair Agustus, tapi…

AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengucurkan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada pada lingkup Pemkot Ambon. Tapi, gaji 13 itu tidak berlaku bagi pejebat eselon I,II dan anggota DPRD Kota Ambon.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz kepada info-ambon.com jaringan siberindo.co di Balai Kota Ambon, Jumat (24/7/2020) sampaikan, besaran gaji 13 bagi ASN di Ambon sebesar Rp23 miliar lebih.

‘’Kita sementara mempersiapkan untuk kuncurkan Rp23 Miliar guna membayar gaji-13 bagi ASN yang akan dicairkan pada  Agustus 2020 mendatang,’’ katanya Gaspersz.

Walaupun pihaknya sudah mempersiapkan gaji ke-13 tersebut, tapi proses pencairan masih harus menunggu petunjuk teknisnya (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Dananya siap dicairkan, sesuai dengan konferensi Pers Kemenkeu RI, Sri Mulyani patokannya jumlah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) berarti sebesar Rp23 Miliar, dan rencana pencairannya usai gajian ASN pada bulan Agustus nanti,” kata Kepala BPKAD Kota Ambon, Apries Gaspersz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga  Ambon Masuk PPKM Level 1

Dikatakan, untuk gaji 13 tidak di peruntuhkan bagi eselon I, dan II, hanya untuk pegawai eselon III, ASN dan non ASN.

“Kalau eselon I, II, maupun pejabat negara tidak dapat seperti, anggota dewan itu tidak dapat gaji-13, yang dapat hanya pegawai eselon III, pegawai kontrak, jadi ASN dan non ASN katanya,”ujar Gaspersz.(eva dolhalewan/info-ambon.com)

Komentar

News Feed