oleh

Sengketa Lahan, ASDP Datangi PN Ambon

Ambon PT. ASDP Ferry Indonesia (Persero) akhirnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk memastikan putusan perdata, Mahkamah Agung (Kasasi) terkait sengketa lahan lahan 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Tiga orang berseregam ASDP hadir Rabu (21/102020) sore. Mereka lalu menuju ruang lobi untuk menemui ketua PN Ambon, Pasti Tarigan. Kehadiran mereka terlihat memaksa. Pasalnya, ramai dana mereka senilai Rp.6,8 miliar yang di konsinyasi di Pengadilan itu hilang.

Pantau Spektrum jaringan siberindo.co, tiga petinggi ASDP itu belum sempat menemui Ketua PN Ambon, karena sibuk dengan pemeriksaan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Mereka kemudian diarahkan petugas PN untuk duduk di kursi pengunjung sambil menunggu Ketua PN.

Reporter media ini, lalu menghampiri ketiganya, dan sempat berbincang dengan mereka. Sayangnya, mereka tertutup soal publikasi.

Tiga orang yang enggan menyebut nama mereka itu, mengaku tujuan kehadiran mereka di Pengadilan adalah untuk memastikan putusan kasasi atas lahan senilai Ro.6,8 miliar itu.

“Tujuan kita, kenapa putusan kasasi itu belum diterima kami dan hanya pengacara pengugat. Ini yang kita tanyakan,” kata salah satu pejabat ASDP itu.

Baca Juga  AHMAD KAILANI, Ketua Umum PERISAI PRABOWO: "Patuhi Himbauan Bapak Prabowo, Jangan Pancing Rakyat Marah"

Ia mengaku, harusnya putusan itu juga didapat oleh kami. Sehingga, sama-sama mengetahui isi dari putusan tersebut. Meskipun saat ini, sudah kita ketahui dari media bahwa putusan perdata itu memenangkan penggugat yakni, Abdul Samad Lessy.

Sementara, berkaitan dengan uang konsinyasi senilai Rp. 6,8 miliar yang dititipkan di Pengadilan itu, ada pembayaran hanya ke satu penerima yakni, Saleh Lessy dan itu hanya bernilai Rp. 700 juta sekian dan dibayar oleh Pengadilan bukan ASDP.

“Ya, mau gimana sudah terjadi. Pembayaran itu atas surat perintah pengadilan juga diterima oleh kami. Karena ini pengadilan, ya mau gimana terjadi pembayarab. Dan itu, hanya Rp. 700 juta sekian bukan seperti diberitakan Rp. 2 miliar,” tegas salah satu pejabat lainnya.

Menyinggung pembayaran ke Saleh Lessy, pihak ASDP tidak mau tau. Yang pasti, kata mereka ASDP mengetahui pembayaran tersebut atas surat perintah dari pengadilan di tahun 2018. Nah, soal masalah, sebut mereka, nanti berperkara mereka lagi dengan penerima duit tersebut.

“Jadi sekali lagi yang terima itu hanya 1 orang (Saleh Lessy) dan itu bernilai Rp. 700 juta sekian. Sehingga masih tersisah Rp. 5 miliar sekian. Jadi kalau sebut Rp. 2 miliar dan kemudian PN menyebut Rp. 1.141 Miliar, itu tidaklah benar lagi. Ada bukti pembayaran itu di kami,” tandas dia.

Baca Juga  Rasa Syukur Warga Atas Bantuan SMSI

“Saya kan, baru baru di ASDP sebagai GM, jadi nantilah kita sampaikan secara resmi setelah salinan putusan kita terima,” tutup pejabat lainnya.

Sebelumnya, Humas PN Ambon, Lucky Rombot yang ditemui wartawan, dengan lantang menyebut, dana konsinyasi itu sudah di keluarkan sebesar Rp. 1,141 miliar dari total Rp. 6,8 Miliar.

“Ya, faktanya kan sudah  terjadi, ini baru pertama kali saya lihat,” akui Lucky.

Dikatakan, perkara ini berproses, saat diajukan gugatan oleh, Abdul Samad Lessy pada tahun 2017 atas lahan selus 4,6 Hektar di Desa Liang. Sebelum ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sudah dilakukan pembayaran ke salah satu tergugat yakni, Saleh Lessy atas permohonan ganti rugi ke ASDP Ferry Indonesia (Persero).

“Kalau bisa atau tidak bisa, itu soal perkara. Lebih awal permohonan pembayaran, setelah dua hari sebelum gugatan diajukan. Jadi, kalau dia merasa dirugikan, ya gugat saja,” sebut Hakim Lucky itu.

Baca Juga  Pelaksanaan Perayaan Paskah Kristus di Maluku Aman

Juru Bicara PN Ambon itu mengatakan, lahan seluas 4,6 Hektar itu dibelih oleh PT ASDP Indonesia dengan nilai Rp. 6,8 miliar. Namun, saat tanah ini dibelih, sudah ada sertifikat lagan atas atas nama Saleh Lessy (tergugat) dan sudah  didirikan bangunan, rumah dan penginapan dan pohon tanaman kelapa.

Nah, lanjut dia,  di 20 Oktober 2017 Saleh Lessy mengajukan permohonan ke ASDP dan Pengadilan. Kemudian dana itu dicairkan atas permohonan yang diajukan. Menyinggung apakah bisah, kata Lucky menyebut, harusnya belum bisah karena masih berproses perkaranya.

“Kalau mau dipermasalahkan silakan,” Tandas dia.

Dia menyebut, dalam gugatan Abdul Samad Lessy ini, pihak PT ASDP Ferry Indinosia, La Jamali, Saleh Lessy, Muhammad Lessy, Daud Hekwan dan Ketua BPN Malteng.

“Jadi kalau upaya mau melapor ke KPK, ya silahkan. Hakim yang pimpin perkara ini, saat itu Felix Uwisan. Sementara Ketua PN saat itu adalag Susilo yang kini menjabat Hakim Agung,” kata dia.  (spektrumonline.com)

Komentar

News Feed