oleh

Gubernur Maluku Tekankan Peran Remisi dalam Proses Reintegrasi Sosial

MALUKU.SIBERINDO.CO – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam acara pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/8/2026).

 

Dalam sambutan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana tidak semata-mata merupakan pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan.

 

“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga  Imbas COVID-19, Lomba Layar Tahunan Darwin-Ambon Urung Dilaksanakan

 

Menurut Menteri, sistem pemasyarakatan harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani sekaligus mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.” Ucapnya

Baca Juga  Sebanyak 33 Penyelam Tuntaskan Tantangan AUPC 2021 Hari Pertama

Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih luas karena negara memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki masa depan. Karena itu, pembinaan anak diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan dan reintegrasi sosial.

Menteri juga menekankan pentingnya pengembangan program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada pembentukan kepribadian, tetapi juga peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan. Pemanfaatan lahan dan sarana yang tersedia di Lapas, Rutan dan LPKA dapat dikembangkan melalui budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan maupun berbagai kegiatan usaha produktif lainnya.

Program tersebut tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memberikan keterampilan dan pengalaman kerja kepada warga binaan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan secara mandiri setelah kembali ke masyarakat.

Baca Juga  DPRD Provinsi Maluku Meminta Masyarakat Taati Prokes

Selain pembinaan, Menteri mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak marwah institusi.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi,” ucapnya

News Feed