Ambon – Gubernur Maluku Murad Ismail menunjuk Mohammad Djumpa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Aru dan Syarif Makmur sebagai Pelaksana Harian Bupati Seram Bagian Timur.
Hal itu tertuang dalam SK Gubernur Maluku Nomor 131/603 tanggal 16 Februari 2021 tentang penunjukkan Plh Kabupaten Kepulauan Aru, dan SK Nomor 131/604 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penunjukkan Plh Kabupaten Seram Bagian Barat.
Penyerahan SK dilakukan oleh Gubernur Maluku yang diwakili oleh Sekda, Kasrul Selang kepada Sekda Aru Mohammad Djumpa dan Sekda SBT, Syarif Makmur yang berlangsung tertutup di ruang kerja Sekda Maluku Rabu (17/2).
“Keduanya menjabat pelaksana tugas sampai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pilkada diputuskan. Kalau MK menolak Plh bertugas sampai dengan pelantikan bupati definitif dan pemprov akan segera mempersiapkan proses pelantikan Bupati Kepulauan Aru dan SBT,” jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku. Rabu (17/2).











Komentar