oleh

Rapid Tes di Ambon Rp150.000 Sesuai Edaran Kemenkes

AMBON– Surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait biaya rapid tes sebesar Rp150.000 sudah diberlakukan di Kota Ambon-Provinsi Maluku sejak 15 Juli lalu.

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Saidna Azhar Bin Tahir menyebutkan, pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Rumah Sakit (RS) di Kota Ambon yang merupakan rujukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, pemberlakuan tariff itu sudah dilaksanakan.

‘’Kami sudah tinjau langsung sejumlah faskes RS, Jumat (17/72020). Peninjaun ini dalam rangka melihat langsung sejumlah Faskes dan RS rujukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menyesuaikan tarif rapid tes berdasarkan surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI. Dan sudah dilaksanakan dengan baik,’’ kata politisi PKS tersebut.

Faskes dan Rumah Sakit yang telah sesuaikan tarif sesuai surat edaran Kemenkes RI yakni,  Rumah Sakit Sakit Otto Kuyk, Rumah sakit Sumber Hidup, Bakti Rahayu, Laboratorium Prodia, Rumah Sakit Al-fattah.

Baca Juga  Kota Ambon Kembali Terima Penghargaan KLA Pratama 2021

“Sejauh ini dari edaran Kemenkes RI terkait penetapan satu harga rapid tes sebesar Rp 150 ribu telah dipatuhi pihak Faskes rujukan Pemkot Ambon,”katanya.

Dikatakan, penyesuaian harga rapid tes berkat kebijakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang menetapkan adanya subsidi rapid test. Tetapi subsidi bisa berlaku hanya bagi warga Kota Ambon yang memiliki e-KTP Ambon saja.

Baca Juga  BPOM Ambon Temukan Ribuan Kemasan Tak Layak Edar

“Rapid tes bersubsidi untuk warga Kota Ambon yang ber e-KTP sebesar Rp150.000. Sementara bagi warga Ambon yang tidak memiliki KTP dan juga masyarakat dari luar daerah, dipatok dengan harga variatif. Ada sebesar Rp250.000-Rp.300.000,’’ tandasnya.(eva dohalewan-info-ambon.com)

Komentar

News Feed