oleh

Kota Ambon Tetap Zona Merah COVID-19, Penegakan Aturan Ditingkatkan

AMBON-Skor zonasi Kota Ambon terus mengalami penurunan. Akibatnya, ibukota provinsi Maluku ini, masih berkutat di zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di Ambon, Senin (14/9/2020) sebutkan, skor zonasi Ambon saat ini dari 1,7 turun ke 1,4, sehingga masih tetap di zona merah.

Diakui, memang angka kesembuhan di Ambon terus meningkat signifikan, namun seiring dengan itupula, jumlah kasus positif terus bertambah dan korban meninggal dunia juga terus naik. ‘’Ini yang membuat skor kita turun,’’ tegasnya.

Baca Juga  RS Hermina akan Dibangun di Passo-Ambon

Penurunan skor ini pula yang menjadi salah satu dari sekian banyak pertimbangan, kenapa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ambon dilanjutkan.

Diakui, Kota Ambon beberapa waktu lalu, sempat menyentuh angka 1,9 dan ditetapkan masuk zona orange, namun sejurus kemudian, angkanya turun ke 1,7 dan kini berada di 1,4.

Sementara untuk menentukan zonasi, pemerintah sudah menetapkan skor yakni, Zona merah: zona risiko tinggi (skor 0 sampai 1,8), Zona oranye: zona risiko sedang (skor 1,9 sampai 2,4), Zona kuning: zona risiko rendah (skor 2,5 sampai 3,0) dan Zona hijau: zona tidak terdampak, tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

Baca Juga  Ekspor Maluku Januari 2022 Capai US$ 0,96 Juta

Pada PSBB Transisi kali ini, penegakan hukum akan menjadi kunci penerapan. ‘’Tak ada lagi sosialiasi, siapa yang melanggar protocol kesehatan misalnya tak memakai masker, akan langsung ditindak oleh tim pengendali PSBB Kota Ambon,’’ demikian Adriaansz.

PSBB Transisi lanjutan ini, dipayungi dengan Perwali Nomor 25 Tahun 2020, dengan berlandaskan pada Instruksi Presiden (INPRES) 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga  Brimob Maluku Tingkatkan Patroli Harkamtibmas di Aru

Untuk diketahui,  guna menentukan warna zonasi suatu kabupaten/kota, pemerintah menggunakan belasan indikator. Masing-masing indikator akan dihitung menggunakan skor penilaian.

15 indikator kesehatan masyarakat itu terdiri dari 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 pelayanan kesehatan. Demikian penjelasan Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr Dewi Nur Aisyah, dalam siaran lewat akun YouTube BNPB Indonesia. (polly joris/info-ambon.com)

Komentar

News Feed