oleh

Pemkot Ikuti Evaluasi RB dan SAKIP Tahun 2022 KemenPAN-RB

AMBON– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengikuti evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2022 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual, diikuti oleh Asisten Sekretaris Kota Bidang Administrasi Umum, Rulien Purmiasa, bersama para perwakilan OPD, di lantai II Balai Kota Ambon, Jumat, (12/8/2022).

Asisten usai kegiatan, mengatakan,evaluasi tersebut dalam rangka pelaksanaan In Depth Interview evaluasi RB dan SAKIP di lingkup Pemkot Ambon.

Baca Juga  SPBU Pohon Pule Batasi Pengisian Pertalite, DPRD akan Panggil Pertamina

“Evaluasi RB dan SAKIP dilakukan oleh KemenPANRB untuk memberikan saran perbaikan percepatan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja,” kata Purmiasa.

Dirinya merinci, fokus evaluasi SAKIP pada Pemerintah Daerah (Pemda) mengarah pada tiga hal. Pertama, efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada sektor-sektor prioritas saat ini seperti pemulihan ekonomi dan kesehatan. Kedua, perjenjangan kinerja instansi pemerintah. Serta yang ketiga yaitu memastikan pelaksanaan evaluasi internal memberikan dampak bagi perbaikan implementasi SAKIP.

“Sementara, fokus evaluasi RB yaitu pencapaian kinerja prioritas Pemda pada pemenuhan 8 (delapan) area perubahan yang meliputi; manajemen perubahan, penataan peraturan perundang – undangan, penataan dan penguatan organisasi, Tata Laksana, SDM, Penguatan akuntablilitas kinerja, pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.

Baca Juga  Pemkot Ambon Konsisten Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Sementara itu, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kota Ambon, Selly Kalahatu menjelaskan  tujuan dilaksanakan Evaluasi SAKIP agar seluruh proses mulai perencanaan hingga pelaporan menjadi berkesinambungan sebagaimana amanat Perpres 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.

“SAKIP dimulai dari tahapan perencanaan yakni dokumen RPJMD, Renstra, RKPD, Renja, RKA, serta DPA, kemudian penyusunan perjanjian kinerja, pengukuran kinerja pada saat pelaksanaan kegiatan, selanjunya pelaporan dan evaluasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Soal Pengganti Latuheru di Sekot Ambon; Louhenapessy: Masih Digodok KASN

Selly menambahkan, dalam evaluasi RB, OPD wajib melampirkan data pendukung, yang nantinya akan dinilai secara mandiri oleh para assessor, untuk memastikan 8 area perubahan telah diterapkan dengan baik oleh Pemkot Ambon.

Dirinya menandaskan, dalam evaluasi internal untuk OPD dan Hasil Evaluasi KemenPANRB untuk Pemkot secara keseluruhan, ada catatan-catatan yang perlu dilaksanakan guna peningkatan kualitas  SAKIP tahun berikutnya. (EVA-info-ambon)

News Feed