oleh

Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

Serang, 8 Februari 2026 – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi tersebut, antara lain mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Juga mendesak platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.

Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini menegaskan peran pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.

Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026).

Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan isi deklarasi.

“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” lanjut dia.
Melalui deklarasi ini, pers nasional menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pers menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Baca Juga  Pengamat Politik President University, Muhammad A.S. Hikam, meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lebih fokus memperhatikan tentang kesejahteraan prajurit ketimbang pencitraan. Sebab, TNI merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan pertahanan Indonesia. "Kita berpikir logis besarnya Indonesia, pentingnya pertahanan Indonesia, ya kembali pada jati diri TNI, yang menjadi bagian pertahanan, pembela negara yang menyatu dengan rakyat. Satu dengan rakyat itu artinya mereka care dengan apa yang terjadi di tempat prajutit di bawah-bawah, bukan sibuk pencitraan," ujar Hikam saat dihubungi, Selasa (4/10/2022). Menurutnya, adalah tidak baik jika pimpinan TNI terjebak pada godan viralisme, meskipun perkembangan teknologi super canggih. Memperjuangkan kesejahteraan prajurit lebih utama ketimbang membangun pencitraan. "Kalau kita lihat kondisi dunia sekarang ini sangat dipengaruhi apa yang disebut digital media, sosial media, medsos sehingga seseorang itu, terutama yang berada di puncak pimpinan mereka tidak lagi menyukai atau tertarik dengan subtansi. Tapi, mereka lebih tertarik kepada viralitas, mereka menjadi viral. Itu artinya mereka ini terjebak pada godaan viralisme, sehingga mereka lupa kepada rakyat itu. Apakah mereka mempunyai perilaku yang mengena di hati prajurit," tandasnya. Hikam kemudian meminta Jenderal Andika meneladani dan menjadikan mantan Panglima TNI Muhammad Jusuf Amir sebagai inspirasi. Sebab, lanjut Hikam, selama menjadi orang nomor satu di lingkungan TNI, M Jusuf terus mempedulikan nasib kesejahteraan TNI. Bahkan hal remeh-temeh pun, M Jusuf tanyakan kepada prajurit. "Contohnya almarhum M Jusuf. M Jusuf kalau ke daerah, yang ditanyakan 'kamu sudah punya pacar belum, kamu sudah beristri belum, keluargamu (sejahtera) belum'. Sampai segitunya," tambah Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi era Presiden Gus Dur ini. M Jusuf, disampaikan Hikam, tidak akan tertarik pada pencitraan meskipun pada saat itu teknologi super canggih seperti saat ini. "Beliau tidak tertarik viralisme. Waktu itu memang belum ada viralisme seperti sekarang. Tapi, kalaupun ada begitu, pak Jusuf tidak akan tertarik (pencitraan). Beliau lebih mempedulikan bagaimana prajurit-prajurit kesejahteraannya," tegasnya. Hikam berharap Jenderal Andika memprioritaskan kesejahteraan prajurit. Jangan sampai ada prajurit yang kelaparan dan kekurangan gizi karena mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia. "Jangan hanya insidentil, hanya ketahuan media baru mereka bergerak. Sebab, menjaga keamanan dan pertahanan itu 24 jam dalam sehari," harap tokoh politik Nahdlatul Ulama (NU) itu.

Pers Indonesia juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Selain itu, deklarasi tersebut mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), turut didesak untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Dalam deklarasi itu, pers Indonesia juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Baca Juga  Pakar Komunikasi: TNI Tidak Dapat Dipisahkan Dengan Rakyat

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.

DEKLARASI PERS NASIONAL 2026

Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga

Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan.

Kami, pers Indonesia, mendeklarasikan hal-hal sebagai berikut

Pertama,

Menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua,

Memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.

Ketiga,

Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO’s.

Baca Juga  Angka Kesembuhan COVID-19 di Ambon Meningkat

Keempat,

Mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.

Kelima,

Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Keenam,

Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform Al, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem Al, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.

Ketujuh,

Mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.

Kedelapan,

Mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium İzin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung.

News Feed