oleh

Warga Serahkan Senpi, Bom dan Amunisi Kepada Polres SBB

AMBON-Upaya persuasif dan humanis yang gencar dilakukan personil Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), meraih simpati masyarakat. Warga secara sukarela mau menyerahkan puluhan senjata berbahaya yang disimpan.

Penyerahan benda-benda mematikan itu diantaranya senjata api (senpi) laras panjang rakitan, bahan peledak (handak) yang terbuat dari pipa, flasball, dan amunisi beragam kaliber.

Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, mengungkapkan, penyerahan sejumlah benda berbahaya ini berlangsung di rumah SK, mantan narapidana teroris di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. Warga menyerahkan, Rabu (29/6/2022) malam lalu.

Baca Juga  Pilkades Serentak Kota Ambon Masih Tunggu Regulasi

Penyerahan tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Pemuda Dusun Katapang, Soleman Makia, dan Warga setempat beserta Kasat Intelkam Polres SBB Iptu M. Jayadi.

“Yang diserahkan berupa 4 pucuk senpi laras panjang rakitan, 15 buah bom pipa, 2 buah flasball, beserta amunisi jenis kaliber 5,56 sebanyak 18 butir, jenis 7,62 sejumlah 6 butir, dan jenis 6,5 sebanyak 8 butir,” ungkap Denny kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co di Ambon, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga  Dinsos Ambon Kembali bagi 4291 Paket Bansos di 10 Kelurahan

Direktur Binmas Polda Maluku itu, mengaku, sejumlah benda yang diterima dari masyarakat tersebut, saat ini sudah diamankan di Markas Polres SBB.

Polda Maluku menghimbau masyarakat yang menemukan atau menyimpan benda-benda berbahaya tersebut, agar dapat menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau masyarakat yang menemukan atau menyimpan senpi, handak, maupun amunisi, agar bisa menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pintanya.

Baca Juga  Pengiriman Lebih Hemat Dan Cepat, Maxim Tawarkan Layanan Delivery Xpress Di Ambon!

Denny mengaku, warga yang menyerahkan benda-benda itu secara sukarela tidak akan diproses hukum. Sebaliknya, jika kedapatan oleh polisi atau melalui razia, maka pemiliknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (EVA-info-ambon)

News Feed