oleh

5 Mei 2021, Surat Ijin Keluar Masuk Ambon Mulai Dibuka

AMBON- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Ambon pada 5 Mei 2021 mulai dibuka. Prosedur pengurusan SIKM secara online Https://simcovid.ambon.go.id dan ofline dilakukan di Unit Layanan Administrasi balai Kota Ambon mulai pukul 09.00 Wit-13.00 Wit dan pukul 14.00-17.00 Wit.

Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Maluku Nomor 451 – 56 tahun 2021, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata.

“Bagi masyarakat kota Ambon pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/Provinsi terhitung sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 Wajib memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ambon dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana dimaksud,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz, Selasa (4/5/2021).

Dijelaskan, layanan SIKM akan dibuka 5 Mei 2021 mulai pukul 00.00 Wit (untuk pelaku perjalanan keluar dan masuk kota Ambon, terhitung sejak 6 sampai 17 Mei 2021), dan akan ditutup 17 Mei 2021 pukul 00.00 Wit.

Baca Juga  Telkomsel Kolaborasi Bersama PT Merdeka Hadirkan Akses Broadband 4G LTE di Pulau Wetar

“Pengurusan SIKM hanya melalui sistim online bagi seluruh pelaku perjalanan, dan wajib melampirkan E-KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, hasil negatif tes RT-PC/rapid tes antigen/ geNose C19, surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat, surat keterangan tujuan perjalanan, surat tugas (perjalanan dinas), dan pelayanan hanya dilakukan bagi calon pelaku perjalanan,”tutup Adriaansz.(EVA)

Komentar

News Feed