oleh

Ini Tarif Retribusi Parkir Baru di Ambon

AMBON-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menyesuaikan retribusi parker di kota ini, sejak pekan lalu. Bahkan ada kawasan, yang dikenakan tariff parkir progresif.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette kepada info-ambon.com grup Siberindo.co, Senin (1/6/2021) menjelaskan, untuk tarif parkir progresif pada 5 kawasan di Ambon yakni AY Patty, AM Sangadji, Ponogoro, Sam Ratulangi dan Said Parintah, maka pada jam pertama ditetapkan Rp4.000, dan ketika kendaraan itu sudah parkir sampai menit ke 61, maka dikenakan tambahan Rp2.000 dan sejam berikutnya dikenakan juga tambahan Rp2000 dan seterusnya.

‘’Jadi jika mobil parker di kawasan itu hanya 30 menit, maka dikenakan retribusi Rp4.000, namun jika sudah 61 menit, maka ada peningkatan tariff menjadi Rp6.000, jika masuki menit ke 121, maka ditambah biaya Rp 2.000 lagi sehingga menjadi Rp8.000 dan selanjutnya naik kelipatan Rp2.000 untuk jam parker selanjutnya,’’ katanya.

Jadi, memang di kawasan progresif, jika mobil hanya parkit tak sampai 1 jam, maka tarifnya agak murah dibandingkan kawasan non progresif yang ditetapkan retribusi parkirnya Rp5.000.

Baca Juga  Kirim Hidangan Berbuka Jadi Semakin Praktis Dengan Maxim Delivery!

Kawasan non progresif itu, lanjutnya, tidak ada kenaikan harga parkir, sehingga ketika kendaraan itu parkir 3 jam, hanya dipungut Rp5.000, parkir 7 jam juga dipungur Rp5.000.

Sementara untuk tariff retribusi parkir sepeda motor, sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, ada kenaikan Rp1.000, sehingga semua kawasan di Ambon, retribusi parker sepeda motor menjadi Rp3.000, dan tidak diberlakukan jam-jaman.

Disebutkannya, agar seluruh warga Ambon bisa mengetahui adanya perubahan tarif parkir, Dishub sudah melakukan sosialisasi melalui pemberitaan, baliho, spanduk di ruas ruas jalan, di RRI dan media-media lain.

Baca Juga  Satgas COVID-19 Ambon “Gercep” Antisipasi Gelombang Ketiga

Dengan perubahan tarif parkir, Dishub juga menyiapkan anggaran untuk pelatihan juru parkir. Adapun dana yang disiapkan sebesar  Rp90 juta. “Diharapkan dengan pelatihan itu ada  perubahan perilaku daripada jukir, sehingga bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,”bebernya.

Sedangkan alat untuk menghitung biaya parkir per jam, Dishub sudah bagikan sebanyak 30 buah untuk para jukir, yang nanti ada pendampingan dari supervisor untuk bagaimana memakai alat tersebut. (EVA)

Komentar

News Feed