oleh

Dishub Ambon Akui Tidak Pelihara Jukir Liar

AMBON-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette mengakui, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tidak pernah pelihara Juru Parkir (Jukir) Liar.

Penegasan ini dikatakannya untuk menampik pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat, yang mengatakan bahwa Dishub Kota Ambon memilihara juru parkir liar.

“Kami tidak lagi dengan sistem swakelola tetapi dengan melibatkan pihak ketiga untuk memungut retribusi parkir diseluruh wilayah Kota Ambon,” tegasnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga  Jasa Raharja Maluku Serahkan Santunan Rp50 Juta bagi Korban Kecelakaan Laut

Sapulette mengakui, pihak ketiga yang menandatangani kontrak dengan Pemkot, telah menyepakati  bahwa sebagai tanda  yang bersangkutan mau melaksanakan tugas ketentuan umum, ketentuan khusus dalam kontrak itu, maka  dia wajib menyetor 50 persen ke kas pemerintah daerah.

“Jadi nilai kontrak yang dia  jalani itu kurang lebih Rp 4,69 Milyar. Dia telah menyetor 50 persen ke kas daerah. Buktinya ada di Dishub. Dengan demikian yang berhak memungut retribusi itu adalah PT Urimesing Guard Service. Seluruh parkiran di tepi jalan umum di Kota Ambon, dipungut oleh PT Urimessing Guard Service,”jelasnya.

Baca Juga  19.783 Data Pelaku UMKM Kota Ambon Terkirim ke KemenKop

Kadis menegaskan, tidak ada pihak lain yang melakukan pungutan di luar perusahaan tersebut. Kecuali ada satu pungutan yang terletak di dermaga Kota Jawa.

Di lokasi tersebut, Dishub telah menunjuk salah satu koordinator atas nama Muchtar Marasabessy, untuk melakukan pungutan di area pelabuhan kota Jawa. “Penunjukkan itu dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama antara yang bersangkutan dengan pemerintah kota, dalam hal ini Dinas perhubungan, dan hasilnya disetor langsung ke kas daerah,”tegasnya. (EVA)

Baca Juga  TNI Siap Dukung Polri Sukseskan Operasi Lilin Siwalima 2021

 

Komentar

News Feed